Kontrol Peredaran Miras, Pemkab Nabire Akan Keluarkan Label

NABIRE,PAPUTENGNEWS –

Bupati Kabupaten Nabire Mesak Magai, telah menginstruksikan Dinas Perdagangan untuk mengontrol penuh peredaran Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras) sejak tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Bupati Nabire dalam Rapat Koordinasi dengan DPRK dan Polres Nabire di Aula Setda beberapa waktu yang lalu.

“Mulai 2024, saya dengan Dinas Perdagangan sudah konsentrasi penuh agar mengawasi dan mengontrol terhadap semua minuman yang beredar disini.Sekarang ini kapal barang hampir seminggu sekali masuk Pelabuhan Nabire.Banyak sekali Minol beredar bahkan yang tidak berlebel,”ungkapnya.

Dikatakannya saat ini Dinas Perdagangan Nabire sedang mempersiapkan label Pemerintah Kabupaten. Melalui pengawasan dan konrol yang ketat.

Harga lebel itu nantinya akan disesuaikan dengan golongan, misalnya golongan Arp 4.000,-/botol.

“Dengan begitu semua akan terkontrol dengan pengawasan yang ketat. Ini yang sedang kami lakukan, dan di Bulan Juli ini Label Pemkab sudah mulai diproduksi,” jelasnya.

Terkait distributor tunggal di Nabire, Bupati mengatakan, ada sejumlah pengusaha yang menawar untuk menjadi distributor.

Namun menurutnya bila ada distributor yang lain. Maka secara otomatis persaingan harga akan terjadi akibatnya harga Miras menjadi murah. Sehingga akan menaikkan jumlah orang untuk minum.

Terhadap distributor yang ada, pemerintah setempat akan akan meminta untuk menaikkan harga agar hanya orang-orang tertentu, orang yang berduit yang hanya bisa belanja/beli.

Itu artinya dapat menekan banyak orang tidak minum-minuman karena tidak sanggup untuk membeli.

“Label yang kita keluarkan ini merupakan uji coba dan nantinya kita akan naikkan lagi dan itu akan menambah besar PAD,”bebernya.

Tentunya dengan pemasukan PAD yang besar bisa menghidupkan Cabor-cabor utamanya sepakbola. “Cabang-cabang olahraga harus dihidupkan. Kita akan hidupkan lagi Persinab,”imbuhnya.

Ditegaskan Mesak Magai, penutupan Miras/Minol tidak akan menjadi solusi orang berhenti mengkonsumsi barang itu.

Bupati mencontohkan Manokwari yang sudah melarang Miras/Minol tetapi peredaran barang itu tetap saja banyak.

“Mirol itu gampang dibikin, dari kelapa saja jadi itu barang,” katanya.

Terkait ada pihak yang beraspirasi agar Miras tutup atau dicabut ijinnya, Diriny menegaskan untuk berauden.

Bupati menyatakan siap untuk mengadakan audensi dengan pihak-pihak tersebut. (ing elsa)

Gubernur Nawipa Soal Blok Wabu : Pemprov Terhalang Keterbatasan Wewenang

NABIRE, PAPUTENGNEWS –

Ratusan pendemo dari Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua melakukan aksi dihalaman Kantor dan ditemui sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR-PT) dan Gubernur Papua Tengah Meki F Nawipa.

Setelah melakukan orasi, akhirnya perwakilan dari massa pendemo diterima dan menyerahkan langsung aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Papua Tengah Meki F Nawipa.

Bahwa ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa, dan Masyarakat Intan Jaya serta Papua turun ke jalan di Kabupaten Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, untuk menolak aktivitas pertambangan emas di Blok Wabu di Intan Jaya, Kamis (17/7/2025).

‎Massa bergerak dari berbagai titik, seperti Wadio, Pasar Karang Tumaritis, dan Siriwini.

Massa lalu berkumpul dan membentuk barisan besar menuju halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah.

‎Di Kantor DPR-PT, massa diterima perwakilan anggota dewan dan Gubernur Meki F. Nawipa. Audiensi pun dilakukan bersama 15 perwakilan peserta aksi.

‎Dalam audiensi tersebut, koordinator lapangan Marselino Pigai membacakan pernyataan sikap solidaritas aksi yang memuat empat tuntutan,

Pertama, Menolak dengan tegas segala bentuk upaya eksploitasi Blok Wabu di Intan Jaya.

Kedua, menuntut keterbukaan informasi publik mengenai rencana eksploitasi Blok Wabu.

Ketiga, mendesak pengusutan tuntas atas laporan-laporan terkait situasi HAM dan aktivitas pencarian emas di Intan Jaya sebagaimana tercantum dalam laporan Amnesty International.

Keempat, mendukung laporan Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul “Kajian Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua (Khususnya Intan Jaya)” serta menuntut ditindaklanjuti dan dipenuhi seluruh rekomendasi dalam laporan tersebut.

Pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur.

‎ Sementara itu, menanggapi aksi ini, Gubernur Papua Tengah Meki F Nawipa, mengatakan dirinya menghargai aspirasi masyarakat dan mahasiswa.

Gubernur menegaskan pemerintah provinsi memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan terkait eksploitasi Blok Wabu.

‎“Saya tidak punya kewewenangan penuh untuk memutuskan soal Blok Wabu. Itu semua berada di tangan pusat dan DPR RI. Namun sebagai gubernur, saya siap menyampaikan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi,”akunya. (red)

DPC Tani Merdeka Paniai Gelar Survei dan Monitoring di Dua Distrik

PANIAI PAPUATENG, –

Pengurus DPC Tani Merdeka Kabupaten Paniai – Provinsi Papua Tengah melakukan  monitoring dan meninjau usaha tani per kampung di dua wilayah yakni Distrik  Aradide dan Distrik Fajar Timur.

Peninjauan ini  mencakup usaha pertanian di subsector tanaman pangan, hortikultura, Perkebunan meliputi kebun kopi di Kampung Abata, Peternakan kelinci dan ayam hybrid di Kampung Duadide serta peternakan babi di Kampung Akoubaida.

Selain itu juga meninjau usaha jasa pertanian lainnya di Kabupaten Paniai, Papua Tengah pada hari Rabu, (26/2/2025).

Yanuarius Yogi, selaku Ketua DPC Tani Merdeka, menjelaskan Anggota Kelompok Tani wajib mengumpulkan KTP sebagai syarat dan keperluan lainnya dalam kelompok.

Kemudian nama pengurus dan anggota kelompok tani harus sesuai dengan KTP.  Selain itu juga wajib membuat musyawarah, rapat bersama, guna membahas perencanaan pembentukan kelompok tani dan segala administrasi harus lengkap.

Senada dengan itu Bendahara DPC Tani Merdeka Kabupaten Paniai Opias Gobay, S. mengatakan waktu penyelesaian, jika memenuhi syarat, Kartu Tani dapat diterbitkan dalam tujuh hari kerja. Jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Lanjut Gobay, para petani di wilayah ini dapat menyerahkan dokumen persyaratan kepada pengurus kelompok tani atau melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau dapat juga langsung mendatangi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah Kecamatan terdekat. (Jeri P Degei)