BPK RI Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan Papua Tengah 2024

NABIRE, Paputeng

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Provinsi Papua Tengah tahun 2024.

WDP disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Sidang DPR Papua Tengah, Rabu (18/6).

Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, mengatakan bahwa BPK memiliki mandat undang-undang untuk memeriksa laporan keuangan daerah, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk LKPD Papua Tengah 2024.

Namun demikian, Waode menyebutkan masih terdapat sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan tersebut yang perlu ditindaklanjuti, meskipun tidak merinci lebih jauh temuan tersebut.

Gubernur : Laporan Keuangan Bagian Akuntabilitas Publik

Sementara itu, menanggapi hal itu, Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

“Laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bukan hanya laporan teknis, tetapi bentuk komitmen pemerintah provinsi membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Gubernur berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyambut baik setiap masukan dari BPK. “Hasil ini akan menjadi dasar untuk kami melakukan perbaikan kelemahan, menutup celah potensi penyimpangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Rapat tersebut  dihadiri oleh perwakilan BPK RI Regional VI, BPK Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Forkompinda, pimpinan OPD, anggota DPRPT, serta Majelis Rakyat Papua (MRP). (ing elsa)

BPK RI Perwakilan Papua Tengah Puji Gerak Cepat Pemkab Puncak Selesaikan Laporan Keuangan

JAYAPURA, PAPUTENG –  

Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah memuji gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah  yang cepat tanggap untuk menyelesaikan pelaporan keuangan.

Seperti yang dikatakan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo bahwa pelaporan keuangan  Kabupaten Puncak sudah sangat bagus.

“Artinya semua temuan yang ditemukan di lapangan oleh tim langsung ditindak lanjuti dengan penyetoran ke kas daerah. Sehingga sudah clear,” terangnya kepada redaksi seusai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 Kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Selasa sore (27/5/2025).

Namun diakuinya ada beberapa masalah terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya asset yang masih belum dikembalikan atau dikuasai oleh pihak lain.

“Para mantan – mantan ini dia menguasai asset, yang seharusnya ketika masa jabatan berakhir. Asset harus dikembalikan, karena itu milik pemerintah daerah. Tetapi masih dikuasai. Itu yang menjadi catatan kami,”terangnya.

Untuk itu BPK RI menunggu responnya selama 60 hari sudah ditindaklanjuti. Artinya dalam jangka waktu 60 hari, sejak LHP diserahkan. Para pemerintah daerah sudah harus bergerak/action plan mau bertindak seperti apa.

“Apakah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menarik asset kembali ke milik pemerintah daerah,”ujarnya menyarankan.

Untuk Kabupaten Puncak terkait dengan masalah asset daerah. Akan tetapi secara keseluruhan persoalan tersebut tidak mempengaruhi dalam pelaporan keuangan. Sehingga opini-nya WTP.

Raih 6 Kali WTP Berturut – turut

  Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Capaian ini untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

Penyerahan dokumen opini WTP kepada Pemkab Puncak berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura,

Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan.

Bupati Puncak, Elvis Tabuni, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan pembinaan dari BPK RI. Ia menyebut capaian ini sebagai buah dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah, DPRK, dan dukungan masyarakat.

“Kami telah menyiapkan rencana aksi, untuk menindaklanjuti temuan BPK dan berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal,”tuturnya.

Sedangkan Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, juga menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen DPRK untuk mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. (julia)