Mahasiswa Puncak Gelar Demo Minta Usut Tuntas Kematian Tarina Murib

NABIRE,PAPUTENG – 

Ratusan mahasiswa asal Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah  yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Puncak Se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP Papua Tengah), Kota Nabire.

Saat aksi berlangsung, para mahasiswa ini didampingi secara resmi Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TKP Papua, Kamis (10/4/2025) di Gedung DPRP Papua Tengah.

Aksi ini sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan mahasiswa terhadap situasi darurat kemanusiaan yang terjadi di kampung halaman mereka. Khususnya di Distrik Sinak Barat, Beoga, Pogoma, Agandugume dan wilayah-wilayah lain di Kabupaten Puncak. Melalui spanduk dan orasi, para mahasiswa menyuarakan tuntutan secara tegas. Aksi ini berlangsung aman dan tertib.

Dua tuntutan utama yang diangkat dalam aksi ini yakni meminta Panglima TNI RI untuk segera menarik pendropan militer dari Distrik Sinak Barat, Beoga, Pogoma, Agandugume, dan seluruh wilayah Kabupaten Puncak.

Mahasiswa menilai keberadaan militer dalam skala besar telah menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sipil, termasuk trauma, pengungsian, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kedua mendesak DPRP Papua Tengah agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM terhadap Alm Tarina Murib, serta mendesak agar DPRP memenuhi janji terkait penarikan pasukan militer dari wilayah Kabupaten Puncak.

Dari kasus kematian Tarina Murib ini, Mahasiswa menuntut agar para pelaku diusut dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Dengan mengangkat tema “Segera Tarik Militer TNI dan Usut Pelaku HAM Ibu Tarina Murib” serta menggunakan tagar kampanye #TagihJanjiDPRPTBentukPansus.

Mereka menegaskan mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap penderitaan rakyatnya.

Aliansi Mahasiswa Puncak se-Indonesia juga menekankan gerakan ini murni sebagai wujud kepedulian terhadap situasi kemanusiaan dan bukan bermuatan politik. Mereka menyerukan agar para pemimpin, baik di tingkat provinsi maupun pusat, mendengarkan suara dari generasi muda yang menjadi saksi sekaligus korban tidak langsung dari konflik bersenjata di Papua.

Caption : Uli Parulian Sihombing selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.
Caption : Uli Parulian Sihombing selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan. (foto : ist)

Siaran Pers Komnas HAM

Sekedar kilas balik kasus Tarina Murib. Sesuai Keterangan Pers dari Komnas HAM Nomor: 60/HM.00/X/2024 terkait Laporan Akhir dan Rekomendasi Pemantauan Kasus Meninggalnya Tarina Murib di Kampung Pamebut, Distrik Yugumuak, Kabupaten Puncak pada 3 Maret 2023, yang dikeluarkan  pada tanggal 18 Oktober 2024 dan ditanda tangani Uli Parulian Sihombing selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.

Dijelaskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan masyarakat atas peristiwa kontak tembak antara Satgas Pamtas Yonif 303/SSM dengan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kalenak Murib, yang terjadi pada 3 Maret 2023 di Kampung Pamebut, Distrik Yugumuak, Kabupaten Puncak. Peristiwa kontak tembak tersebut mengakibatkan 8 (delapan) orang warga sipil menjadi korban, salah satunya perempuan bernama Tarina Murib yang dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM melakukan langkah pemantauan dan penyelidikan dengan melakukan langkah-langkah, antara lain meminta keterangan Kodam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua, masyarakat Distrik Yugumuak dan Mage’abume, beberapa rumah sakit di Timika, Kapolres Puncak, Pj Bupati Puncak serta Tenaga Kesehatan (Nakes) Kab. Puncak pada 28 April 2024 sampai 1 Mei 2024.

Selain permintaan keterangan, Tim juga mengumpulkan bukti-bukti tertulis yang dapat membuat terang peristiwa. Berdasarkan serangkaian pemantauan dan penyelidikan tersebut, didapatkan fakta temuan sebagai berikut:

  1. Adanya penembakan KSB Kelompok Kalenak Murib terhadap Satgas Batalyon 303/SSM di Kampung Pamembut, dan kemudian adanya pengejaran KSB Kalenak Murib oleh Satgas Batalyon 303/SSM di Kampung Pamebut. Berdasarkan fakta yang didapat, kehadiran Satgas Batalyon 303/SSM mendatangi honai milik korban Tarina Murib dan menanyakan keberadaan Kalenak Murib, dkk termasuk tindakan pengejaran terhadap KSB Kalenak Murib dkk. Tidak berselang lama, kontak tembak terjadi di sekitar honai milik Tarina Murib dan masyarakat sekitar.
  2. Terjadi kontak tembak di sekitar bangunan sipil. Berdasarkan fakta yang didapat, bahwa kontak tembak tersebut terjadi di sekitar honai Tarina Murib serta bangunan sekolah SDN Inpres, sehingga kontak tembak yang dilakukan antara Satgas Batalyon 303/SSM dengan TPNPB OPM Kalenak Murib menimbulkan korban jiwa dan berpotensi kerugian materiil.
  3. Peristiwa tersebut mengakibatkan delapan orang korban, terdiri dari tujuh orang luka-luka, dan dua orang meninggal dunia yaitu Tarina Murib dan satu anggota TNI.

Berdasarkan fakta-fakta yang didapat, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Panglima TNI melalui surat Nomor 845/PM.00/R/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 untuk memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penegakan hukum yang objektif dan transparan terhadap peristiwa dimaksud untuk perlu melakukan penyelidikan/investigasi atas peristiwa tersebut;
  2. Menghindari kontak senjata antara TNI/Polri dan KSB di Papua di wilayah pemukiman sipil maupun melibatkan warga sipil dalam upaya penindakan terhadap KSB, demi mencegah korban jiwa dari warga sipil.

Kemudian juga, Komnas HAM meminta Kepolisian agar melakukan penegakan hukum terhadap KSB yang melakukan kekerasan/penembakan terhadap aparat keamanan dan atau warga sipil atas peristiwa tersebut.

Komnas HAM menegaskan bahwa pemenuhan hak hidup dan hak atas rasa aman menjadi prioritas utama dalam penanganan peristiwa kontak tembak yang mengakibatkan meninggalnya Tarina Murib yang terjadi pada 3 Maret 2023, sebagaimana dijamin dalam UU HAM. (Ndre/ist)