DPR Papua Tengah Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

NABIRE – PAPUTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (15/7/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan daerah sekaligus evaluasi atas kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah selama tahun anggaran 2025.

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, mengatakan penyampaian rekomendasi LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPR melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, setelah menerima dokumen LKPJ dari kepala daerah pada 17 April 2026, DPR Papua Tengah melalui komisi-komisi bersama organisasi perangkat daerah dan mitra kerja terkait melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Pembahasan dilakukan dengan melihat capaian kinerja, pelaksanaan program, serta berbagai kendala yang dihadapi selama tahun anggaran berjalan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Delius.

Ia menegaskan, rekomendasi yang diberikan DPR bukan sekadar bentuk evaluasi, tetapi juga bertujuan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

DPR berharap berbagai catatan yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih tepat sasaran serta mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

Selain itu, rekomendasi DPR juga diharapkan menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Sementara itu, mewakili Gubernur Papua Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K), M.Kes., menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Tengah atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dalam proses pembahasan LKPJ.

Ia menyebut rekomendasi yang disampaikan DPR merupakan masukan konstruktif yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

“Seluruh perangkat daerah harus mempelajari dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan. Catatan-catatan tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Silwanus.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Papua Tengah. Karena itu, hubungan kerja yang harmonis perlu terus dijaga demi mempertahankan capaian yang telah diraih sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan di masa mendatang.

Mengakhiri sambutannya, Silwanus menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua Tengah atas komitmennya dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Ia mengibaratkan Papua Tengah sebagai sebuah rumah besar yang harus dibangun bersama dengan fondasi dan tiang yang saling menopang.

“Pemerintah dan DPR mungkin berada pada posisi yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.(red-paputeng)

Polres Nabire Ungkap 186 Kasus 3 C

PAPUA TENGAH – PAPUTENG.COM – Polres Nabire bersama Tim Khusus Polda Papua Tengah berhasil mengungkap sebanyak 186 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Januari hingga pertengahan Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 24 unit sepeda motor hasil curian serta puluhan barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut disampaikan Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nabire, Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang masih menjadi tantangan di wilayah Kabupaten Nabire.

Menurut Kapolres, dari total 186 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 83 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi para pelaku.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar AKBP Samuel.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi menyita 24 unit sepeda motor hasil pencurian, yang sebagian besar merupakan kendaraan roda dua jenis matic. Dari jumlah tersebut, 10 unit telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi oleh Satlantas Polres Nabire.

Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 15 parang, 11 pisau, lima kapak, dua kunci T, satu obeng, dua linggis, satu besi pemukul, serta berbagai barang hasil kejahatan seperti telepon genggam, laptop, komputer, televisi, CPU, speaker aktif, stavol, hingga peralatan pertukangan.

Khusus untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Nabire telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan mayoritas pelaku berada pada rentang usia produktif, yakni 17 hingga di bawah 30 tahun. Polisi juga menemukan adanya kelompok pelaku baru yang berasal dari luar Kabupaten Nabire dan diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

“Mayoritas pelaku bukan warga Nabire. Namun identitas dan asal daerah mereka belum dapat kami sampaikan karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menilai tingginya angka kriminalitas di Nabire turut dipengaruhi oleh perkembangan daerah sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah yang memicu meningkatnya mobilitas penduduk serta aktivitas ekonomi.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau Alternative Dispute Resolution (ADR), AKBP Samuel menyatakan setiap kasus akan dikaji secara objektif berdasarkan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta kepentingan penegakan hukum.

“Jika memenuhi unsur keadilan dan syarat yang ditentukan, tentu dapat dipertimbangkan. Namun untuk perkara yang berdampak luas dan menjadi perhatian masyarakat, proses hukum tetap akan berjalan sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, hasil pemetaan kepolisian menunjukkan sejumlah kawasan di Nabire yang rawan terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor, yakni kawasan BMW, Kalibobo Putaran 1, Kalibobo Putaran 2, dan Siriwini. Dari sejumlah lokasi tersebut, kawasan BMW dan Kalibobo menjadi titik dengan tingkat kasus curanmor tertinggi.

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa, Polres Nabire mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire,” pungkas Kapolres. (red-paputeng)