NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Nabire atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penerimaan LPJ tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Nabire yang berlangsung di Ruang Musyawarah Gedung DPRK Nabire, Jalan Mandala, Bumi Wonorejo, Nabire.
Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolina Worabay, mengatakan penyampaian LPJ merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LPJ Bupati Kabupaten Nabire sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan efisien,” kata Nancy dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut dia, pembahasan LPJ menjadi bagian penting bagi DPRK untuk melihat sejauh mana pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Nancy juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nabire beserta seluruh jajaran perangkat daerah yang telah berupaya menjalankan program pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Nabire dan seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan program pemerintah dan pembangunan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus ditingkatkan demi terwujudnya Kabupaten Nabire yang lebih baik,” kata Nancy.
DPRK Setujui LPJ untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Keputusan DPRK Nabire mengenai penerimaan dan persetujuan LPJ Bupati tersebut dibacakan Sekretaris DPRK Nabire, Hugo Martinus Karubaba.
Dalam keputusan tersebut, DPRK Nabire menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Surat Keputusan DPRK Nabire Nomor 1 Tahun 2026 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk dijadikan peraturan daerah. DPRK Nabire menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban Bupati Nabire. Keputusan ini diserahkan kepada Bupati Nabire untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hugo.
Realisasi Pendapatan Capai 99,28 Persen
Dalam penyampaian LPJ, Bupati Nabire Mesak Magai memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menyebutkan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.885.074.093.276,47 atau 99,28 persen dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.897.066.163.174,00.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp153.054.878.767,00 atau mencapai 99,37 persen.
Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp157.967.931.612,40. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp32 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp125.967.931.612,40.
Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Nabire merealisasikan anggaran sebesar Rp1,880 triliun atau sekitar 93,40 persen dari total anggaran sebesar Rp2,013 triliun.
Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, tercatat surplus anggaran sebesar Rp4.190.238.430,77. Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp130.158.170.016,18.
Bupati Nabire berharap dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah daerah terus diperkuat.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Nabire, yakni “Nabire Damai, Aman, dan Sejahtera secara Berkelanjutan.” (red-paputeng)



