“Fatwa” Keracunan MBG Anak Sekolah, Pemerintah Tegaskan Hanya Otoritas Resmi yang Berwenang 

NABIRE, PAPUTENG.com – 

Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami tujuh murid SD Inpres Oyehe menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar luas di media sosial, khususnya TikTok.

Dalam video tersebut, terlihat para siswa mengalami gejala yang diduga akibat mengonsumsi makanan dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Nabire, Burhanudin Pawennari, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan sebagai kasus keracunan MBG.

“Kita masih menduga itu keracunan MBG, belum bisa dipastikan siswa sakit di SD Inpres Oyehe karena keracunan MBG,” ujarnya saat dikonfirmasi usai membuka Forum Konsultasi Publik dan Advokasi Lintas Sektor di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Senin (20/3/26).

Burhanudin mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa hanya pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan kepastian terkait kasus tersebut.

Menurutnya, untuk memastikan penyebab kejadian, sampel makanan yang dikonsumsi para siswa harus melalui uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Karena Nabire belum memiliki kantor BPOM, sampel kita kirim ke BPOM di Jayapura untuk dilakukan tes laboratorium. Hasilnya nanti akan disampaikan melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Nabire juga disebut terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah serta pihak SPPG guna memantau kondisi kesehatan para siswa yang terdampak.

Sementara itu Kepala seksi Pelayanan Kefarmasian dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Jeuqulime Tentua S. Si, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat saat menerima laporan kejadian. Tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan sampel makanan dan segera mengirimkannya ke laboratorium BPOM di Jayapura.

“Setiap kejadian yang diduga keracunan makanan atau minuman, apalagi melibatkan anak sekolah, kejadian ini masuk KLB (Kejadian Luar Biasa) sampel harus segera diamankan dan diuji di laboratorium. Karena di Papua fasilitas tersebut hanya ada di BPOM Jayapura, maka sampel kami kirim ke sana,” terangnya.

Ia menegaskan, hasil uji laboratorium nantinya hanya akan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Kesehatan kepada masyarakat, guna menghindari simpang siur informasi.

Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium sebelum menyimpulkan penyebab kejadian tersebut.

Operasional Dapur SPPG 2 Siriwini Dihentikan Sementara, BGN Tegaskan Langkah Sesuai Prosedur

 

NABIRE,PAPUTENG.com –

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), Marcel Asyerem, menegaskan bahwa penghentian sementara operasional Dapur SPPG 2 Siriwini dilakukan berdasarkan prosedur resmi setelah melalui proses evaluasi berjenjang.

Menurut Marcel, keputusan tersebut merujuk pada surat resmi yang dikeluarkan oleh BGN Pusat setelah menerima laporan dari BGN tingkat daerah terkait dugaan pelanggaran dalam operasional dapur tersebut.

Ia menjelaskan, laporan tersebut disusun setelah adanya aduan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas operasional dapur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan.

Dalam proses verifikasi tersebut, ditemukan adanya penggunaan mobil box MPG yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Temuan ini juga diperkuat oleh laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arvan, yang mendapati kendaraan operasional program digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah.

Marcel menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program BGN, penggunaan kendaraan operasional telah diatur secara ketat melalui Standar Operasional Prosedur (SOP). Mobil box MPG dirancang khusus untuk mendukung distribusi makanan dari dapur ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

Selain mendistribusikan makanan, kendaraan tersebut juga digunakan untuk mengangkut kembali wadah makanan atau ompreng dari sekolah ke dapur setelah proses distribusi selesai.

“Dalam SOP BGN sudah sangat jelas bahwa kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain di luar distribusi makanan. Penggunaan mobil untuk membuang sampah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Marcel.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran terhadap SOP, sekecil apa pun, berpotensi memengaruhi kualitas layanan serta kepercayaan publik terhadap program BGN. Karena itu, penghentian sementara operasional dapur dilakukan sebagai langkah korektif sekaligus evaluatif.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

BGN, lanjut Marcel, berkomitmen menjaga integritas program serta memastikan seluruh mitra dan pelaksana di lapangan mematuhi aturan yang berlaku.

Evaluasi terhadap operasional Dapur SPPG 2 Siriwini akan terus dilakukan. Operasional dapur tersebut dapat kembali dibuka apabila seluruh temuan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan memenuhi standar operasional yang berlaku.

Marcel berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh unit pelaksana program di daerah agar lebih disiplin dalam menjalankan prosedur. Selain itu, pelaksanaan program diharapkan tetap menjaga kualitas serta tujuan utama program, yakni memberikan layanan gizi yang aman, higienis, dan tepat sasaran bagi masyarakat.(red-paputeng)