WAGHETE, PAPUTENG.com –
Bupati Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Melkianus Mote, memimpin apel bersama seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024, Tenaga Honorer Kategori II (THK2), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati Deiyai, kawasan Waghete, Rabu pagi (8/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati Mote mengatakan apel tersebut sengaja dilaksanakan untuk menyampaikan sejumlah informasi penting terkait pelaksanaan prajabatan bagi CPNS dan THK2.
Ia menjelaskan dirinya baru saja melakukan kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional di Jayapura guna berkonsultasi mengenai pelaksanaan prajabatan.
“Belum lama ini saya sudah ke kantor BKN Regional di Jayapura dan menanyakan terkait prajabatan,” kata Mote.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara yang disingkat BKN, pelaksanaan prajabatan dapat dilakukan, namun harus dibagi dalam beberapa sesi. Setiap kelompok dibatasi sekitar 45 hingga 47 peserta.
Menurut Mote, pelaksanaan prajabatan di Deiyai akan menyesuaikan dengan kapasitas gedung yang tersedia di daerah tersebut.
“Karena sesuai aturan per sesi hanya 45–47 orang, sementara gedung besar di Deiyai juga terbatas, maka pelaksanaan prajabatan akan kami prioritaskan berdasarkan absensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, peserta yang menunjukkan kedisiplinan sejak awal akan diprioritaskan mengikuti prajabatan pada gelombang pertama.
“Siapa yang rajin, saya akan utamakan. Prajabatan akan dilakukan beberapa gelombang dan saya akan memprioritaskan mereka yang disiplin sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan prajabatan juga akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dalam APBD Kabupaten Deiyai Tahun 2026.
“Jadi semua harus rajin masuk sejak sekarang. Biasakan disiplin sejak masih CPNS agar nanti ketika menjadi ASN sudah terbiasa,” kata Mote.
Sementara itu, terkait tenaga kontrak, Bupati Mote menjelaskan bahwa aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah paling lambat pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas daerah dengan membatasi belanja rutin serta memaksimalkan belanja modal untuk pembangunan.
Menurut Mote, berdasarkan ketentuan tersebut sebenarnya seluruh pegawai kontrak berpotensi dirumahkan. Namun, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan kesempatan kepada warga Deiyai yang telah bekerja sebagai tenaga kontrak untuk tetap bertugas.
Ia juga menyampaikan bahwa pada awal April 2026 dirinya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) secara kolektif untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan usulan masing-masing kepala OPD.
“Maka itu mulai hari ini semua tenaga kontrak wajib mengurus rekening TabunganKu. Siapa saja yang tidak mengurus TabunganKu, kami anggap sudah mengundurkan diri,” tegas Mote. (PK)